Pada penyampaian pidato Presiden
Republik Indonesia tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2022 Beserta Nota Keterangannya di depan Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (16/8), Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menyampaikan enam fokus utama Pemerintah dalam kebijakan APBN
2022.
“Enam fokus utama Pemerintah dalam kebijakan APBN 2022 yaitu:
Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap
memprioritaskan sektor kesehatan.
Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin dan rentan.
Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM
yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan
meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan antardaerah.
Keenam, melanjutkan reformasi
penganggaran dengan menerapkan zero-based
budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat
sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program
prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap
kondisi ketidakpastian,” ujar Presiden Jokowi.
Guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi, pemerintah
merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif dan konsolidatif untuk
menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan penguatan reformasi
struktural. “Hadirin yang saya muliakan, belanja negara dalam Rencana
APBN (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.708,7 triliun yang meliputi
belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3
triliun serta Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun,” ucap Presiden
Ketujuh Republik Indonesia ini.
Presiden Jokowi menerangkan anggaran belanja negara difokuskan kepada
empat sektor, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan dan
infrastuktur. “Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau
9,4% dari belanja negara, anggaran perlindungan sosial dialokasikan
sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu
masyarakat miskin dan rentan memenuhi
kebutuhan dasarnya, Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM), disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7 triliun dan
Pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun,” terangnya.
Tidak hanya itu, Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (TKDD) difokuskan menjadi beberapa hal, yaitu meningkatkan
kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan
dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan
penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur
publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan
penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan
efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong
peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan
kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi
perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi
belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta
memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi
di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19,
serta mendukung sektor prioritas.
Di poin terakhir, Presiden menyampaikan Defisit anggaran tahun 2022
direncanakan sebesar 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB) atau Rp868,0 triliun. Rencana defisit tahun 2022
memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi
fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat
kembali ke level paling tinggi 3% terhadap PDB. “Defisit anggaran tahun 2022
akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang
aman dan dikelola secara hati-hati, dengan
menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga
keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali,”
ungkap Jokowi.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Presiden bersama Ketua DPR RI dan Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan penyerahan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya dari Presiden RI
kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian permintaan pertimbangan DPD
RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Nota Keuangan beserta Dokumen Pendukungnya dari Ketua DPR RI kepada Ketua
DPD RI.(ART-Humas Kemensetneg)
Post a Comment for "6 Fokus Utama Pemerintah Dalam Kebijakan APBN 2022"