Mulai Agustus 2021, Kementerian
Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya,
Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei
2021.
Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.
“Kami di
Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik
per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan
kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di
KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, Jumat (6/8/2021).
Curhat
Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah tersebut diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Acara tersebut
dilakukan via Zoom dan akun Youtube Ditjen Bimas Islam TV yang diikuti oleh
Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, dan masyarakat umum.
Menurut
Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat
Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu
Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga
Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat
Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag
tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik
yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
Jajang
menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan
Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses
Simkah Web.
Cara
mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran
nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin
harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat
email yang masih aktif.
Jajang
menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad
nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang
telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk
tautan atau ‘link’.
Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Tahapan
pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Post a Comment for "Kemenag Setop Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Sekarang Beralih ke Digital"