BKN telah
menerbitkan Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian
Negara (BKN), sesuai dengan peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan menggunakan CAT BKN.
“Peraturan BKN
Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT
BKN sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi dengan metode CAT,” ungkap
Plt.Kepala Biro Humas BKN Paryono di BKN Pusat, pada Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut,
Paryono mengatakan Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman
untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemilihan masuk Sekolah Kedinasan
(Sekdin), pemilihan karier, dan seleksi melalui Aparatur Sipil Negara (ASN)
dengan menggunakan CAT BKN. “Peraturan ini juga mengatur jadwal mulai dari
persiapan, pelaksanaan, sampai dengan persetujuan”. Selain itu, Paryono
sambung, diatur pula tentang peralihan pemilihan yang diikutkan kepada peserta
disabilitas.
BKN mengimbau
seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan pemilihan dengan metode CAT,
dapat memfasilitasi seluruh pertemuan penyelenggaraan dengan persetujuan pada
peraturan tersebut. “Detail pemilihan penyelenggaraan sudah diatur, guna
penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT yang akuntabel,” tambahnya.
Peraturan BKN
Nomor 50 tahun 2019 Tentang prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT
BKN dapat diunduh di Sini
[SIARAN
PERS]
Nomor:
004/RILIS/BKN/I/2020
Download disini
Post a Comment for "BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN "