Pada siaran pers tanggal 12 April 2019 Badan Kepegawaian
Negara (BKN) telah sampaikan bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus
pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus
per Januari 2018 – Maret 2019. Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan
melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan,
berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap
pasangan calon (paslon) tertentu. Selain aktivitas medsos, pelanggaran
netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung Data
pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.
Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN
melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus
netralitas ASN pasca pemilihan umum. Kelima institusi ini akan bekerjasama
merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap
ASN yang terbukti melanggar.
Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi
pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas
antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki
instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian
yang dikelola BKN. Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung
sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB,
Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN
untuk mempermudah sinergi kelima institusi.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan
mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara
terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD
sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun,
penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan
jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian
dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria
(NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja
sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di
Pemerintahan. Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan
bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah.
Jakarta, 5 Juli 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Post a Comment for "Pasca-Pemilu, BKN Rekapitulasi Data Pelanggaran Netralitas ASN"