Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk
mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan.
Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di
daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan
zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun
sistem pendidikan yang maju. Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi
dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam
keberhasilan implementasinya.
“Tim
satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di
masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi
Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta,
Selasa siang (2/7/2019).
Mendikbud
Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul
dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan
yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018,
maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.
“Persoalan
mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan
prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegas Mendikbud.
Pembagian
tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik
Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing
dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di daerah.
Dalam
memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator
klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator
daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas
kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator
klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
“Dengan
adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta
pendidikan di masing-masing klaster,” ujar Didik Suhardi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator
klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I.
Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Sementara
itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan
kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.
“Kebijakan dari Kementerian salah satunya dengan
menggunakan kebijakan zonasi yang sekarang sedang kita mulai dengan PPDB. Insya
Allah dengan sistem zonasi ini bisa akan menjawab untuk pemerataan pendidikan.
Dan sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi digunakan untuk peningkatan
para guru, dan juga digunakan untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK
Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas
Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman
Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).
“Di samping itu zonasi ke
depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis
zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita
lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun
merdeka,” tambah Supriano.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Bentuk Satgas Untuk Memastikan Keberhasilan Implementasi Zonasi Pendidikan"