Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang
dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan
Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain
itu, diputuskan 2 (dua) PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga
tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan
sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Asisten
Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus
pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan
narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin
Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.
“Hari
ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46
kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek, di
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Jakarta, Selasa (3/7).
Jenis
pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini,
menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dari
46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan
perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa
PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman
disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.
Selain
itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun
terhadap 2 (dua) PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan
terhadap 1 PNS, sementara 1 (satu) putusan PDHTAPS dibatalkan.
Sesuai
tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa
banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif
pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan
dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen
Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.
Sidang
tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji,
pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian
Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (Humas
BKN/ES)
Sumber : https://setkab.go.id
Post a Comment for "Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Berhentikan 41 PNS Yang Didominasi Pelanggaran Izin Perkawinan"