Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan
lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang
telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Namun, melalui
siaran pers ini perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui
PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB). Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat
satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja,
namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain itu dalam
pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta
seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan
yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai
dengan tahap akhir).
Tahap pengolahan
data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan
instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan
kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang
dilakukan by system pada portal SSCASN.
Kemudian, hasil
SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim
Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan
admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. Selanjutnya Ketua Panitia
Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan
menyampaikannya kepada publik.
Rangkaian
tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan
tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta
SKD.
Jakarta,
3 Februari 2020
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Paryono
Paryono
Post a Comment for "Lulus Passing Grade (PG) SKD, Belum Tentu lolos Melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)"