Menyikapi kasus
penggunaan joki oleh salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS
Formasi 2019, di salah satu titik lokasi (Tilok) Makassar, Plt Kepala Biro
Humas, Paryono, Selasa (4/2/2020) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Panitia
Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun kasus serupa.
“Penggunaan joki
termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung
diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama
peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist. Jika sampai masuk dalam
daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari
perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar
bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara”.
Sebelum pelamar
mengikuti SKD, sambung Paryono, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk
memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi. Pemeriksaan
identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD
peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.
Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang
mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat
lolos hingga mengikuti ujian.
Paryono juga
mengingatkan bahwa cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal
dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair.
Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area
pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan
seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang,
kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, dan jam tangan.
Sumber :
bkn.go.id
Post a Comment for "Peserta Seleksi CPNS Jangan Coba-Coba Sewa Joki Untuk Ikuti SKD, Fatal Akibatnya"