Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, pada 26 Maret lalu. Aturan ini dbuat dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai
Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan
ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2)
Peraturan BKN ini seperti dilansir situs Setkab, Senin (22/4).
Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud,
menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan
pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun
dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan
pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.
Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan
pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: a. Presiden
melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional
ahli utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS
yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi
madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 4
ayat (3) Peraturan BKN ini.
Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan
pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau
PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS
yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan karena
diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan c. telah menyelesaikan pekerjaan
atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS
yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban
Menurut Peraturan
BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa
persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir
yang diterima. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas:
gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan,
fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan
BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa
persiapan pensiun.
Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa
persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan
informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai
tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi
Pasal 11 Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya
menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan
fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari
58 (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah
diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM,
Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.
Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun disini atau disini
Post a Comment for "Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun"