Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian
(Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah. Deputi
BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menegaskan bahwa proses perencanaan sampai
dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014
tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS. Salah
satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah
meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan
mengumumkannya kepada pelamar.
Kedeputian
Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan
CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. Temuan
pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN
terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.
Otok
mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan
berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan untuk
memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan
persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Selain itu langkah ini akan
membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi
memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap.
Jakarta,
27 November 2019
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan
Kepegawaian Negara,
Ttd
Paryono
Paryono
Post a Comment for "Sejumlah Pelanggaran Dalam Perencanaan dan Pengumuman CPNS 2019"