[SIARAN PERS]
Nomor: 064/RILIS/BKN/V/2019
Melalui siaran pers
ini, BKN kembali mengingatkan agar para PNS di lingkungan BKN mematuhi ketentuan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila sesuai Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara
Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan
BKN. Pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti
(mangkir) akan mendapatkan sanksi.
Untuk pegawai BKN
yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2%. Hal tersebut belum
termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atasan
dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada
pegawai yang bersangkutan berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.
Berdasarkan Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang
pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni
2019 di Lingkungan BKN disebutkan bahwa upacara memperingati Hari Lahir
Pancasila di BKN akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh pegawai
BKN wajib mengikuti upacara bendera;
2. Upacara
dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN serta di
Pusat Pengembangan ASN;
3. Bagi pegawai BKN
yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor
Regional I-XIV BKN atau Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada
saat menjalani cuti;
4. Bagi pegawai yang
sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan
bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit
Kerjanya masing-masing;
5. Seluruh Kepala
Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti
upacara bendera;
Upacara bendera
tersebut dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019. Untuk itu, pegawai
diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas.
Jakarta, 31 Mei 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad
Ridwan
Post a Comment for "Pegawai Yang Mangkir Pada Upacara Hari Lahir Pancasila Akan Kena Sanksi Hukuman Disiplin"