[SIARAN
PERS]
Nomor: 063/RILIS/BKN/V/2019
Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil telah
menetapkan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019
(Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kepada PNS yang karena
jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Untuk
menjamin keberlangsung pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta
menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan
alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi
lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas
PNS yang bertugas di instansinya.
PNS
yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres,
misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti
sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara
untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan
dengan masa cuti bersama, PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNS
yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap
mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir
bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
Jakarta,
28 Mei 2019
Kepala
Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad
Ridwan
Post a Comment for "Keppres Cuti Bersama Keluar, PNS Diminta Libur Kerja Sesuai Ketentuan"