Pada intinya mengenai perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Adapun
Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
BOS Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah Lampiran
I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Namun
dibandingkan Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019
berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ini lebih detail,
sehingga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
BACA
JUGA : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019
Untuk
para guru, harus diingat berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Tidak ada pembayaran honor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, seperti
biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan
alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan
habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi
narasumber dari luar Sekolah. Jadi kalau pematerinya guru di sekolah sendiri
tidak ada pembayaran untuk transpot maupun jasa.
Selengkapnya
mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 download di sini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler "