Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Melansir laman resmi Kemendikbud, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran
KIP-Kuliah bisa dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses
terhadap pendaftaran di seluruh negeri.
Sebelum
menentukan jurusan dan perguruan tinggi pilihan, berikut syarat mengajukan KIP
Kuliah 2020 yang perlu dipahami.
Cakupan
KIP Kuliah
1.Pendaftaran
KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
2.KIP
Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain
yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
3.Penggantian
biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai
penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4.Bebas
biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
5.Subsidi
biaya hidup sebesar Rp700.000/ bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya
hidup di masing-masing wilayah.
Syarat
KIP Kuliah
1.Penerima
KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan
atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2.Memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah.
3.Dinyatakan
lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada
Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu
pada Prodi dengan Akreditasi C.
4.Keterbatasan
ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
5.Dalam
hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali
Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan
biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai
dengan ketentuan.
PTN
penerima KIP Kuliah
Untuk
bisa merasakan manfaat KIP Kuliah, calon mahasiswa harus lebih dulu diterima di
PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan
pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Selain
itu, PTN maupun PTS tersebut juga harus masuk dalam daftar penerima KIP Kuliah.
Untuk mengetahui perguruan tinggi mana saja yang menerima KIP Kuliah, siswa
dapat melihatnya melalui link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran
Mengacu
pada laman resmi Kemendikbud, jadwal pendaftaran dan kegiatan KIP Kuliah 2020
akan segera diumumkan. Siswa
diminta untuk mengikuti perkembangannya dapat dilihat pada laman
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud
menekankan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan semua perubahan akan
diumumkan melalui laman tersebut. Untuk
info lebih lengkap tentang syarat hingga pendaftaran, siswa dapat mengakses
link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftar
KIP Kuliah 2020
Post a Comment for "Ini Syarat Mengajukan KIP Kuliah 2020"