Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk sementara waktu. Kebijakan ini ambil sebagai upaya mencegah makin menyebarnya virus corona COVID-19, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa instansi juga kata dia, saat ini sudah membuat
kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan pandemi virus corona
COVID-19.
"Seluruh pimpinan Kementerian atau Lembaga dan ASN
selalu mengikuti arahan bapak Presiden Jokowi dan mengikuti setiap pernyataan
Juru Bicara resmi Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan
bekerja dari rumah," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Minggu
(15/3/2020).
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Di Desa
- Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru, Cek Informasinya!
Tjahjo kemudian menginstruksikan setiap Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) segera menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel sehingga
memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. Berdasarkan mekanisme kerja tersebut,
PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari
rumah dan yang tetap harus masuk kantor.
Instruksi kepada PPK ini sebagai upaya untuk menjamin bahwa
pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Asesmen ini juga
sebagai langkah dalam pemberian tunjangan kinerja sesuai hak yang diberikan
kepada pegawai. "Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja
pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," pungkasnya.
Sumber : https://tirto.id/eFfg
Post a Comment for "Cegah Corona, PNS Boleh Bekerja di Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan"