Kabar tentang
organisasi UNICEF yang memberikan tips untuk mencegah penularan virus corona atau
Covid-19 beredar di media sosial. Ada yang berupa pesan singkat dan ada juga
yang berupa dokumen yang dikemas dalam bentuk pdf. Setelah ditelusuri ternyata
kabar tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.
Berikut narasi yang beredar di grup Whatsapp dalam bentuk dokumen pdf :
Ikutilah instruksi ini agar dapat
mencegah virus.
1. Virus korona dapat hidup di tangan kita selama 10
menit, jadi simpanlah sterilizer beralkohol di dalam kantong kita untuk
tindakan pencegahan.
2. Virus corona ketika menempel pada kain akan
bertahan selama 9 jam, jadi cucilah pakaian atau jemur di bawah sinar matahari
selama 2 jam untuk membunuhnya.
3. Virus korona (covid-19) besar ukurannya, dengan
diameter sel sebesar 400-500 micro dan ini artinya semua jenis masker dapat
mencegah masuknya virus ini.
4. Virus korona yang menempel pada permukaan logam,
akan bertahan selama 12 jam, jadi mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan
air sudah cukup.
5. Berkumurlah dengan air hangat dan tambahkan garam
untuk membunuh kuman-kuman dan untuk mencegahnya masuk ke dalam paru-paru.
6. Bila virus terpapar di temperatur 26-27 c, virus
tersebut akan mati, oleh sebab itu virus ini tidak hidup di daerah panas. Minum
air hangat dan berjemur di bawah matahari juga akan bermanfaat, dan disarankan
untuk tidak mengkonsumsi es krim dan juga makanan dingin.
7. Virus korona tidak menetap di udara tetapi menempel
di permukaan benda, jadi virus ini tidak ditularkan melalui udara.
8. Jika anda sedang sakit, silakan
gunakan masker untuk mencegah penularan.
Sebelumnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Republik Indonesia (RI) telah mengklarifikasi kabar tersebut sebagai kabar
hoaks karena bukan berasal dari UNICEF. Informasi itu diduga berasal dari
sumber yang tidak terverifikasi.
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Di Desa
- Berlaku Mulai 1 April, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri
Adapun pedoman pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan UNICEF diunggah pada
situs resmi UNICEF, unicef.org dengan
judul “Coronavirus disease (COVID-19): What parents should know”.
Post a Comment for "HOAKS! Pesan Berantai Berisi Pencegahan Virus Corona yang Mengatasnamakan UNICEF"