Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud tersebut
mengatur tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Daerah dan
Satuan Pendidikan baik pada saat prabencana, situasi darurat dan
pascabencana untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga sekolah dari
dampak bencana serta mengurangi risiko bencana di satuan pendidikan. Salah
satu fokus dari penyelenggaraan program SPAB di satuan pendidikan adalah
pembelajaran mitigasi dan kesiapsiagan bencana serta pengelolaan risiko
bencana satuan pendidikan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan
profesi guru dan kepala sekolah. Didasari belum optimalnya
upaya mengakomodasi potensi-potensi guru dan kepala sekolah khususnya
dalam hal mitigasi dan kesiapsiagan bencana serta pengelolaan risiko
bencana satuan pendidikan melalui karya tulis ilmiah yang membahas tentang
praktik baik. Maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah
dan Pendidikan Khusus melalui Kelompok Kerja Penghargaan dan Perlindungan
melaksanakan Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan
Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Tujuan
Kegiatan
Tujuan kegiatan
ini adalah sebagai berikut:
1.menuangkan
hasil praktik baik guru tentang pembelajaran mitigasi dan kesiapsiagaan
bencana;
2.meningkatkan
kemampuan kepala sekolah dalam mengelola risiko bencana pada satuan
pendidikan; dan
3.meningkatkan
kesadaran dan kesiapsiagaan bencana di kalangan guru dan kepala sekolah
pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Hasil Kegiatan
Kegiatan ini
diharapkan dapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. penulis
terbaik dari kalangan guru dan kepala sekolah;
2. tulisan
terbaik tentang pembelajaran mitigasi kesiapsiagaan bencana dari para guru;
3. tulisan
terbaik tentang pengelolaan risiko bencana satuan pendidikan dari
para kepala sekolah; dan
4. buku
elektronik yang akan diunggah di laman: https://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.
Pengertian
1.Lomba menulis
adalah kompetisi menulis di kalangan guru dan kepala sekolah Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, sebagai wahana untuk melatih
dan mengungkapkan praktik baik dalam bentuk tulisan secara sistematis
dan metodologis tentang pembelajaran kesiapsiagaan bencana dan pengelolaan
risiko bencana satuan pendidikan. Karya tersebut diseleksi guna
mendapatkan masingmasing tiga pemenang untuk kategori guru dan kepala
sekolah SMA, SMK dan Satuan Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB,
SMKLB dan SLB).
2.Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik
melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana.
3.Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana
melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya
guna (UU RI No.24 Tahun 2007). Kesiapsiagaan menghadapi bencana adalah
suatu kondisi suatu masyarakat, baik secara indvidu maupun kelompok, yang
memiliki kemampuan secara fisik dan psikis dalam menghadapi
bencana. Kesiapsiagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
manajemen bencana secara terpadu.
4.Pengurangan
Risiko Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan
akibat satu jenis bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang
dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa
aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
Kriteria Naskah
1.Artikel harus
memenuhi kriteria pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru, yaitu
Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten (APIK).
2.Artikel
asli/orisinal atau bukan plagiat dan tidak melanggar UU Hak Cipta
serta belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang diikutsertakan dalam
lomba lain dilampiri surat pernyataan penulis mengenai keaslian dan belum
pernah dipublikasikan dibubuhi meterai Rp 6.000,- (contoh terlampir).
Batas toleransi kemiripan (turnitin) maksimal 30%.
3.Artikel yg
dikirimkan oleh guru berisi praktik baik pembelajaran mitigasi
dan kesiapsiagaan bencana.
4.Artikel yg
dikirimkan oleh kepala sekolah berisi praktik baik pengelolaan
risiko bencana satuan pendidikan.
5.Artikel harus
mencantumkan identitas penulis, nama, telepon kantor, HP, surel, mata
pelajaran yang diampu, alamat kantor dan kota domisili.
6.Jumlah kata
terdiri dari 3.000 s.d 5.000 kata (tidak termasuk gambar, abstrak, daftar
isi, daftar rujukan dan lampiran), menggunakan kertas ukuran A4
dengan marjin kiri dan atas 4 cm; marjin kanan dan bawah 3 cm, huruf
Tahoma, ukuran font 11, dengan spasi 1,15 dengan format PDF.
7.Peserta hanya
diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) artikel.
8.Karya guru
dilampiri lembar pengesahan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
9.Karya Kepala
Sekolah dilampiri lembar pengesahan yang ditandatangani oleh pengawas
sekolah.
Persyaratan
Peserta
Persyaratan
Peserta Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan
Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
1.Guru SMA, SMK,
dan Satuan Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB dan SLB) .
2.Kepala Sekolah
SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB
dan SLB).
3.Tercatat di
Dapodik Kemendikbud yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot)
dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
4.Memiliki NUPTK.
5.Belum pernah
menjadi pemenang lomba menulis artikel pembelajaran peningkatan
kesiapsiagaan bencana tahun 2019.
6.Surat
Pernyataan Aktif Mengajar yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru.
7.Surat
Pernyataan Aktif Kepala Sekolah yang ditandatangani Pengawas Sekolah bagi
Kepala Sekolah.
Mekanisme
Lomba
Keterangan:
1.Peserta mendaftarkan secara
daring melalui laman: https://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id
2.Panitia
melakukan seleksi administrasi.
3.Peserta mengunggah artikel
melalui laman: https://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id
4.Penilaian
artikel oleh tim juri untuk memilih 10 tulisan terbaik dari setiap
kategori (5 guru dan 5 kepala sekolah per kategori SMA, SMK dan Satuan
Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB dan SLB).
5.Sepuluh
tulisan terbaik dari setiap kategori akan diunggah ke dalam platform
daring (situs web, sosial media) untuk dinilai oleh masyarakat.
6.Tiga peserta
dengan artikel terbaik dari setiap kategori akan diundang
untuk mempresentasikan hasil karya ilmiahnya kemudian ditetapkan pemenang
ke-1, ke-2 dan ke-3 serta pembagian hadiah.
Selengkapnya download Pedoman
Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah
disini atau disini
Post a Comment for "Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Oleh Guru dan Kepala Sekolah "