Pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersama tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, kini menjadi 24 hari.
Penambahan
terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari.
Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri
bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani
pada tanggal 9 Maret 2020 mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019,
No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020.
Rinciannya,
cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah
lebaran, yakni 28 dan 29 Mei 2020. Jadi, total hari libur dan cuti bersama Idul
Fitri menjadi 26-29 Mei 2020.
Cuti
Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 yakni 21
Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad ditambahkan cuti bersama pada 30
Oktober 2020.
Kebijakan
ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus
lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Berdasarkan PP No. 11/2017
tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi cuti tahunan.
Hari
Libur Nasional Tahun 2020
1.
1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2.
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3.
22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5.
10 April: Wafat Isa Al Masih
6.
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7.
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8.
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9.
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10.
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11.
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12.
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13.
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14.
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15.
25 Desember: Hari Raya Natal
Perubahan
Cuti Bersama Tahun 2020
1.
22, 26, 27, 28 dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2.
21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3.
30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
4.
24 Desember: Hari Raya Natal
Download Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri terkait Penambahan 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2020"