Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran
penanganan wabah covid-19 atau penyakit virus coronadi lingkungan
pendidikan, Selasa (10/3).
Instruksi
penanganan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi,
kabupaten dan kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan
tinggi dan kepala sekolah melalui SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.
Dalam
surat edaran tertera 18 instruksi yang harus ditaati satuan pendidikan. Di
antaranya institusi harus memberikan izin serta memonitor ketidakhadiran
warganya, siswa atau pekerja yang tidak masuk karena sakit.
Nantinya
tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak masuk bisa digantikan dengan
tenaga lain yang mampu. Institusi juga tidak boleh memberi sanksi kepada siswa
atau pegawai yang tidak masuk.
Jika
tercatat jumlah ketidakhadiran yang cukup besar, institusi pendidikan diarahkan
agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Nantinya Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan bakal memberikan rekomendasi
lebih lanjut jika proses belajar dinilai harus diliburkan sementara.
Satuan
pendidikan wajib melaporkan jika ada warganya yang memiliki gejala serupa
covid-19 kepada pihak Kementerian Kesehatan di wilayah setempat. Lebih
lanjut institusi pendidikan harus mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.
Institusi
dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan
dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat mengenai rencana atau
persiapan menghadapi covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga
Sarana
dan fasilitas untuk aktivitas cucit tangan pakai sabun harus tersedia. Termasuk
alat pembersih sekali pakai, seperti tisu, di berbagai lokasi dalam institusi.
Kemudian institusi mesti memastikan warganya mencuci tangan setidaknya 20
detik, diikuti dengan kebiasan hidup bersih dan sehat lainnya.
Satuan
pendidikan kemudian diminta melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan
institusi secara rutin. Ini beraku khususnya pada area yang sering disentuh,
seperti gagang pintu, saklar lampu, komputer dan lain-lain. Kemudian
memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan sudah dimasak sampai
matang. Warga institusi lalu diingatkan agar tidak berbagi makanan, minuman dan
alat musik tiup.
Aktivitas
bersentuhan, seperti cium tangan, berpelukan dan bersalaman, juga dihindari
dulu untuk sementara waktu. Begitu juga dengan kegiatan mengumpulkan banyak
orang atau kegiatan di luar lingkungan pendidikan.
Berikut
isi instruksi Nadiem terkait pencegahan Corona.
- Mengoptimalkan
peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di
perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan
kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
- berkomunikasi
dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah
memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
- memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat
pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan
pendidikan;
- memastikan
bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik)
dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup
bersih sehat (PHBS) lainnya;
- memastikan
satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan
pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer,
papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan
bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
- memonitor
absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
- memberikan
izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan
pendidikan
- tidak
memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta
tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
- melaporkan
kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena
sakit yang berkaitan dengan pernafasan
- mengalihkan
tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan
tenaga kependidikan lain yang mampu
- berkonsultasi
dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level
ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk
mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan
sementara
- satuan
pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian
Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus
melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk
dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait
dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
- memastikan
makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah
dimasak sampai matang
- mengingatkan
seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan
alat musik tiup
- mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung
(bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
- menunda
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar
satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
- membatasi
tamu dari luar satuan pendidikan
- warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Download Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan"