Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19,
Pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang
pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona
Virus Disease (COVID-19).
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah
agar:
1.Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium
tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah uiian;
2.Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
3.Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki
keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas.
Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti uiian dan dapat mengikuti
ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4.Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di
depan ruang ujian;
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan
untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk
seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar
lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
Baca Juga
- Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
- Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari
potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan
alat tulis yang dipakai bersama;
7.Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8.Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala
infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam
jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan setempat.
BACA JUGA : Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan
Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama
Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Download
Download
1.Download Surat Edaran BNSP Tentang Pelaksanaan
UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (Covid-19) KLIK DISINI
2.Download Surat Edaran BNSP Tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun
2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 KLIK DISINI
Post a Comment for "Surat Edaran BNSP Nomor 0113/SDAR/BNSP/III/2020 Tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19"