March 10, 2020
0


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran penanganan wabah covid-19 atau penyakit virus coronadi lingkungan pendidikan, Selasa (10/3).

Instruksi penanganan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan pendidikan tinggi dan kepala sekolah melalui SE No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran tertera 18 instruksi yang harus ditaati satuan pendidikan. Di antaranya institusi harus memberikan izin serta memonitor ketidakhadiran warganya, siswa atau pekerja yang tidak masuk karena sakit.

Nantinya tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak masuk bisa digantikan dengan tenaga lain yang mampu. Institusi juga tidak boleh memberi sanksi kepada siswa atau pegawai yang tidak masuk. 

Jika tercatat jumlah ketidakhadiran yang cukup besar, institusi pendidikan diarahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat. Nantinya Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan bakal memberikan rekomendasi lebih lanjut jika proses belajar dinilai harus diliburkan sementara.

Satuan pendidikan wajib melaporkan jika ada warganya yang memiliki gejala serupa covid-19 kepada pihak Kementerian Kesehatan di wilayah setempat. Lebih lanjut institusi pendidikan harus mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. 

Institusi dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat mengenai rencana atau persiapan menghadapi covid-19 di wilayahnya.

Sarana dan fasilitas untuk aktivitas cucit tangan pakai sabun harus tersedia. Termasuk alat pembersih sekali pakai, seperti tisu, di berbagai lokasi dalam institusi. Kemudian institusi mesti memastikan warganya mencuci tangan setidaknya 20 detik, diikuti dengan kebiasan hidup bersih dan sehat lainnya.

Satuan pendidikan kemudian diminta melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan institusi secara rutin. Ini beraku khususnya pada area yang sering disentuh, seperti gagang pintu, saklar lampu, komputer dan lain-lain. Kemudian memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan sudah dimasak sampai matang. Warga institusi lalu diingatkan agar tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup.

Aktivitas bersentuhan, seperti cium tangan, berpelukan dan bersalaman, juga dihindari dulu untuk sementara waktu. Begitu juga dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan pendidikan.

Berikut isi instruksi Nadiem terkait pencegahan Corona.

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 disini


Demikian postingan kami dengan judul Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media