Bagi horoner K2 yang sudah lulus ujian pengangkatan
P3K yang diadakan satu tahun lalu ini harus menunggu cukup lama yakni 1 tahun.
Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 ini sudah di
teken oleh Presiden Joko Widodo pada akhirnya terbit juga. Hal inilah yang
paling di nanti nanti bagi Honorer K2 yang telah lulus ujian ini.
K2
yang lulus ujian PPPK ini sudah merasa lega dengan terbitnya PP No. 38 Tahun
2020 ini. Pasalnya aturan yang mengatur tentang PPPK yang menjadi pegawai ASN
sudah ada.
Isi
dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang isinya sebagian dibawah ini :
- Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan
organisasi.
- Jabatan
Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan
tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan
Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan
Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
- Aparatur
Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja
pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai
Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang undangan.
- Pegawai
Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
- Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pejabat
Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat B/B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK"