Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2020
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, yang dimaksud Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah
program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional
pembelajaran PAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan
paket C.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk teknis
(juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Adapun Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi
peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau
Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam
mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu
peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan
Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat.
Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;dan
b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Peserta didik dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh
satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21 (dua puluh satu)
tahun.
Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
d. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD
Dikmas.
Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD
paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas, kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di
daerah terdepan, tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh)
peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Selengkapnya download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2020 KLIK DISINI
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020"