Pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal
pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF
dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan
penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan
kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun
informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Salah satu hak
bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan
kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS
dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat
ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem
pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan
untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.
Terkait dengan
hak cuti PNS, dengan diberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PNS), ada kabar gembira bagi Bapak/Ibu Guru, karena Bapak/Ibu guru
berhak juga untuk memperoleh Cuti Tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22
PP Nomor Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11
Tahun 2017 diubah, sehingga berbunyi "PNS yang menduduki Jabatan
guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan
menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan".
Selain itu
terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
PNS.
Hal ini terlihat
dalam pasal 1 ayat 23 PP Nomor 17 tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal
320 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PNS yang
sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat
keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek
yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.
(2) Surat
keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain
yang diperlukan.
(3) Hak atas
cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama
1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu
cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama
6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang
tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan
yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(6) Apabila
berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS
belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan
hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan
birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah
satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak
terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada
instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah
tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang
terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 ini berisi ketentuan mengenai beberapa
perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian
kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan
kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan
penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Selengkapnya
download
1.Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen PNS KLIK DISINI
2. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS KLIK DISINI


Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 diubah, PNS Guru dan PNS Dosen Berhak Atas Cuti Tahunan"