Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference Pada Masa
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Surat ini ditandatangani Kepala BKN secara elektronik pada Kamis, (2/4/ 2020).
"Dengan terbitnya SE yang ditandatangani secara
elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, instansi pemerintah
dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS
melalui media elektronik atau teleconference," bunyi keterangan tertulis
BKN, dikutip Jumat (3/4/2020).
Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman
pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional,
maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019
(Covid-19).
SE ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun
tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Selain
itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik
dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara
fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical
distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
"Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," lanjut keterangan tertulis BKN.
"Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," lanjut keterangan tertulis BKN.
Post a Comment for "Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona"