Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017
tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi
dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT
yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji
kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain
JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, dalam PP 17 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur kembali terkait
dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan
sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/ atau promosi, pengembangan karier
juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di
luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Pengembangan
kompetensi dan cuti adalah hak PNS. Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan
rencana pengembangan karier dengan sistem pembelajaran terintegrasi. Sedangkan
cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan
rohani PNS.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang
Manajemen PNS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020. PP 17 tahun
2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diundangkan
pada tanggal 28 Februari 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Agar
setiap orang mengetahuinya PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun
2017 tentang Manajemen PNS ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68. Penjelasan atas PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP
11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477.
Latar Belakang
Pertimbangan
PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
adalah:
- bahwa
untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan
pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
Dasar Hukum
Dasar
hukum PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang
Manajemen PNS adalah:
- Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2144 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Penjelasan Umum PP Perubahan PP
Manajemen PNS
Penyelenggaraan
Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran
prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali
pendelegasian kewenangan.
Untuk
pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT
melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu
instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier
PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia
pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain
mutasi dan/ atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui
penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang
dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja
organisasi.
Dalam
hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS
dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan,
pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya
penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula
dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Salah
satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya
pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan
kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan
karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu
pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani
dan rohani PNS.
Penataan
birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah
satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak
terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi
pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas
pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena
dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.
Peraturan
Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan
Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden,
kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat
Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan
akibat dari penataan birokrasi.
Selengkapnya download Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 disini
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS"