Kabar
baik, Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 boleh shalat Idul Fitri di
masjid, mushala, dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tapi ada
syaratnya.
Selain itu, MUI
tetap mengimbau agar shalat Idul Fitri tetap di rumah. Ini
khusus dalam kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Majelis Ulama
Indonesia ( MUI ) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan
di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di
kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Hal itu tertuang
dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat
pandemi Covid-19.
Fatwa itu
diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
"Jika umat
Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1
Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan
kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan
terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan
dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain,"
demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Selain itu,
menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di
luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di
kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak
ada yang terinfeksi Virus Corona.
Sementara itu,
bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum
terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Pelaksanaan
shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap
melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Fatwa Shalat Idul Fitri Boleh
di Rumah
"Shalat Idul Fitri boleh
dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara
sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang
belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu,
jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang
sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara
berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan
shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Berikut bunyi
selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan
hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya
sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air
al-Islam).
3. Shalat Idul
fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang,
masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah
boleh dilaksanakan di rumah.
Ketentuan
shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat
Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1
Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan
kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang
memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah,
shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah
lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat
Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan
diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan
terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada
keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan
cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh
dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara
sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang
belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1
orang imam dan 3 orang makmum.
4. Pelaksanaan
shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap
melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Selengkapnya
download Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Covid 19"