zmedia

Pemerintah Sudah Menyalurkan Dana BOS Reguler Tahap 2 Gelombang Ke-1 Tahun 2020

Pada Selasa dan Rabu, 12-13 Mei 2020, Pemerintah telah mencairkan dana BOS Reguler Tahap 2 Gelombang ke-1 sejumlah Rp10,06 triliun untuk 111.140 sekolah penerima di 34 provinsi. Dana BOS Reguler tersebut adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Berapa realisasi anggaran dan jumlah sekolah penerima dana BOS Tahap 2 untuk tiap provinsi. Berikut ini rincian penyaluran Dana BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020

Sasaran penerima BOS Tahap 2 adalah lanjutan penerima Tahap 1 yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud. Gelombang 1, 2 dan 3 :
-Kepmendikbud 231/P/2020 klik disini
-Kepmendikbud 350/P/2020 klik disini
-Kepmendikbud 419/P/2020 klik disini

Penyaluran  Tahap 2 Gelombang 1 merupakan sekolah-sekolah yang rekeningnya tidak mengalami perubahan dan dengan status rekening valid berdasarkan hasil verval antara Bank dan KPPN.

Pada Tahap 2 ini, tetap dilakukan verval rekening kembali untuk meminimalisi terjadinya retur.

Daftar sekolah yang masuk pada Tahap 2 Gelombang 1 selanjutnya dapat diakses melalui 2 cara :
a.Tanpa login, dengan membuka laman bos.kemdikbud.go.id menu penyaluran dana
b.Dengan login prov/kab/kota melalui laman bos.kemdikbud.go.id menu daftar rekening dan sudah ada menu download

Bagi sekolah yang ingin mengetahui apakah sudah disalurkan atau belum, silahkan mengecek pada laman bos.kemdikbud.go.id dengar user sekolah pada menu notifikasi.
Penyaluran dana BOS Tahap 2 gelombang 1 telah selesai di salurkan dan bagi sekolah yang belum menerima penyaluran dana BOS Tahap 2 silahkan untuk mengecek daftar sekolahnya untuk penerimaan dana BOS Tahap 2.

Berikut Daftar Sekolah Penerima DANA BOS Tahap 2 Gelombang I;
* Penyaluran Dana BOS ; LIHAT DISINI

* Laporan Pencairan ; LIHAT DISINI

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, dana BOS Reguler menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah sebagai upaya penanganan dampak COVID-19. Kenapa bisa? Karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan peserta didik di masa pandemi COVID 19. Pemanfaatannya antara lain untuk biaya pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka belajar dari rumah. Selain itu juga untuk dukungan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah seperti untuk membeli cairan/sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker atau penunjang kesehatan lainnya.


Post a Comment for "Pemerintah Sudah Menyalurkan Dana BOS Reguler Tahap 2 Gelombang Ke-1 Tahun 2020"