Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan
Penerima Bantuan Opersional Sekolah Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020 di
tetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2020.
Keputusan
Mendikbud Nomor 350/P/2020 merupakan penyempurna dari Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima
Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 karena di
anggap tidak sesuai dengan jumlah pagu alokasi dana bantuan operasional sekolah
regular, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dengan demikian
Kepmendikbud Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Kepmendikbud
231/P/2020 merupakan Rekapitulasi / daftar jumlah Satuan Pendidikan Penerima
Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi yang tercantum
dalam Lampiran I dan II serta alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang
diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Silahkan
download Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS)
Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020 pada Kepmendikbud No. 350/P/2020
melalui tautan link di bawah ini:
Link utama download disini
Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud
Nomor 350/P/2020 Tahap I Gelombang II disini
Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) disini
Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Rekapitulasi) disini
Post a Comment for "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020"