Keputusan
Mendikbud (Kepmendikbud)Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020,
menyatakan :
KESATU :
Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap
I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan
Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020
Tentang SD SMP SMP SMA SMK Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 disini atau disini
*Yth.
Bapak/Ibu Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota*
Terkait dengan
telah terbitnya Kepmendikbud No. 231/P/2020 tentang satuan pendidikan penerima
BOS Reguler Tahap 1, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,
yaitu:
1. Sesuai
ketentuan yang tertuang pada Permendikbud nomor 8/2020, data yang digunakan
untuk penyaluran dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 adalah data 31 Oktober 2019. Bagi
sekolah yang tidak melakukan pemutakhiran di 31 oktober 2019, data yg digunakan
adalah data Dapodik per 31 Januari 2020.
2. Penyaluran
dana BOS dilakukan setelah informasi rekening sekolah dinyatakan valid untuk
menghindari terjadinya retur. Mengingat progres penyelesaian validasi rekening
sekolah masih berlangsung, maka penyaluran dana BOS tahap 1 akan dilakukan
dalam beberapa gelombang untuk sekolah yang informasi rekeningnya sudah valid.
3. Satuan
pendidikan yang sudah ditetapkan pada SK Mendikbud nomor 231/P/2020 di atas
adalah sebanyak 136.579 sekolah yang terdiri dari SD 94.680 sekolah, SMP 23.625
sekolah, SMA 6.857 sekolah, SMK 9.932 sekolah, SLB 1.485 sekolah.
Sekolah-sekolah ini adalah sekolah yang sudah dinyatakan valid penulisan
rekeningnya berdasarkan hasil verifikasi dengan bank penerbit rekening sekolah.
Sekolah-sekolah ini akan disalurkan terlebih dahulu dalam penyaluran Tahap 1
gelombang ke-1.
4.
Sekolah-sekolah lainnya akan disalurkan pada penyaluran Tahap 1 gelombang ke-2.
Hal ini dilakukan karena masih banyak hasil input data rekening sekolah di
aplikasi BOS Salur (bos.kemdikbud.go.id) yang tidak valid setelah dilakukan
_matching_ data dengan Bank penerbit rekening sekolah. Sebagian besar kesalahan
ada pada penulisan nama rekening sekolah.
5. Untuk
menyelesaikan permasalahan di atas, Kementerian telah berkoordinasi dengan
seluruh bank penerbit rekening sekolah untuk melakukan _matching_ data. Upaya
ini ditempuh untuk meminimalkan terjadinya retur dana.
6. Sampai saat
ini, masih ada ribuan sekolah yg data rekeningnya belum valid berdasar data
yang ada pada Bank penerbit rekening sekolah. Untuk itu Kementerian telah
mengirimkan _sms broadcast_ kepada sekolah sasaran. Terkait dengan hal
tersebut, apabila ada sekolah yang lapor kepada Bapak/Ibu mengenai sms
tersebut, mohon sekiranya dapat disampaikan bahwa sms tersebut *bukan hoax*,
serta meminta sekolah untuk segera melakukan _update_ data rekening di laman
*bos.kemdikbud.go.id*
7. Informasi
sekolah yg rekeningnya masih bermasalah juga dapat dilihat melalui web
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
8. Demikian
informasi ini kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jakarta, 13
Februari 2020
*Tim BOS Pusat*
Perhatikan nama
rekening nya, harus sama dengan di rekening koran, berspasi atau tidak
berspasinya.... Dan satu lagi, noreknya jangan salah input, cek yang teliti... 😁
*INFO DAPODIK
& PENDIDIKAN*
Sumber : Group Fb dan WA Operator
Sumber : Group Fb dan WA Operator
Post a Comment for "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"