zmedia

Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020


Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud)Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, menyatakan :

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA : Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang SD SMP SMP SMA SMK Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 disini atau disini
*Yth. Bapak/Ibu Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota*
Terkait dengan telah terbitnya Kepmendikbud No. 231/P/2020 tentang satuan pendidikan penerima BOS Reguler Tahap 1, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, yaitu:

1. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Permendikbud nomor 8/2020, data yang digunakan untuk penyaluran dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 adalah data 31 Oktober 2019. Bagi sekolah yang tidak melakukan pemutakhiran di 31 oktober 2019, data yg digunakan adalah data Dapodik per 31 Januari 2020.

2. Penyaluran dana BOS dilakukan setelah informasi rekening sekolah dinyatakan valid untuk menghindari terjadinya retur. Mengingat progres penyelesaian validasi rekening sekolah masih berlangsung, maka penyaluran dana BOS tahap 1 akan dilakukan dalam beberapa gelombang untuk sekolah yang informasi rekeningnya sudah valid.

3. Satuan pendidikan yang sudah ditetapkan pada SK Mendikbud nomor 231/P/2020 di atas adalah sebanyak 136.579 sekolah yang terdiri dari SD 94.680 sekolah, SMP 23.625 sekolah, SMA 6.857 sekolah, SMK 9.932 sekolah, SLB 1.485 sekolah. Sekolah-sekolah ini adalah sekolah yang sudah dinyatakan valid penulisan rekeningnya berdasarkan hasil verifikasi dengan bank penerbit rekening sekolah. Sekolah-sekolah ini akan disalurkan terlebih dahulu dalam penyaluran Tahap 1 gelombang ke-1.

4. Sekolah-sekolah lainnya akan disalurkan pada penyaluran Tahap 1 gelombang ke-2. Hal ini dilakukan karena masih banyak hasil input data rekening sekolah di aplikasi BOS Salur (bos.kemdikbud.go.id) yang tidak valid setelah dilakukan _matching_ data dengan Bank penerbit rekening sekolah. Sebagian besar kesalahan ada pada penulisan nama rekening sekolah.

5. Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Kementerian telah berkoordinasi dengan seluruh bank penerbit rekening sekolah untuk melakukan _matching_ data. Upaya ini ditempuh untuk meminimalkan terjadinya retur dana.

6. Sampai saat ini, masih ada ribuan sekolah yg data rekeningnya belum valid berdasar data yang ada pada Bank penerbit rekening sekolah. Untuk itu Kementerian telah mengirimkan _sms broadcast_ kepada sekolah sasaran. Terkait dengan hal tersebut, apabila ada sekolah yang lapor kepada Bapak/Ibu mengenai sms tersebut, mohon sekiranya dapat disampaikan bahwa sms tersebut *bukan hoax*, serta meminta sekolah untuk segera melakukan _update_ data rekening di laman *bos.kemdikbud.go.id*

7. Informasi sekolah yg rekeningnya masih bermasalah juga dapat dilihat melalui web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

8. Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jakarta, 13 Februari 2020
*Tim BOS Pusat*

Perhatikan nama rekening nya, harus sama dengan di rekening koran, berspasi atau tidak berspasinya.... Dan satu lagi, noreknya jangan salah input, cek yang teliti... 😁

*INFO DAPODIK & PENDIDIKAN*
Sumber : Group Fb dan WA Operator

Post a Comment for "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"