Pemerintah tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan
nonformal sebagai salah satu amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Pemerintah melakukan reorganisasi struktur Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memastikan efisiensi birokrasi dalam
melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pendidikan per jenjang dan
lintas jalur formal maupun non formal.
"Program-program terkait pendidikan nonformal tetap
dijalankan dan mendapat dukungan," disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
(PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar di kantor Kemendikbud di Jakarta, Kamis
(26/12).
Dijelaskan Harris Iskandar, di dalam struktur baru
Kemendikbud sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019, peningkatan akses
dan kualitas pendidikan nonformal semakin terpadu dengan pendidikan formal.
Adapun program terkait pendidikan kesetaraan dan keaksaraan
akan dilaksanakan oleh dan menjadi indikator dalam direktorat pendidikan per
jenjang. Kemudian, program terkait kursus dan pelatihan dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
"Program terkait pendidikan keluarga akan diarusutamakan
lintas unit dan menjadi strategi utama unit baru yang akan dibentuk dengan
cakupan yang lebih luas untuk penguatan karakter," terang Harris Iskandar.
Lebih lanjut, Harris juga menjelaskan bahwa kebijakan
perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan
belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu perlunya
keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi
sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya
menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.
Perampingan struktur, diterangkan Dirjen Harris, bukan
berarti perampingan program ataupun anggaran. "Justru program yang
berkualitas akan dipertahankan dan diperbesar skalanya sesuai kebutuhan
masyarakat," ungkapnya.
Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan
nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja
Kemendikbud yang baru. "Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di
dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait
peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara
pendidikan formal dan nonformal," tutur Harris Iskandar.
Atasi Kesenjangan, Tingkatkan Keterpaduan
Pemerintah menghargai peran serta masyarakat dalam pendidikan
membutuhkan berbagai bentuk dukungan. Salah satunya dapat disediakan melalui
infrastruktur pendidikan formal.
Keterpaduan antara dua jalur pendidikan ini bukan berarti
mengubah jalur pendidikan nonformal menjadi formal. Justru sebaliknya, jelas
Dirjen Harris, Pemerintah ingin memerdekakan masyarakat dalam memilih bentuk
pendidikan yang paling cocok untuk mereka.
"Keterpaduan berarti pemerintah mendorong kolaborasi,
termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal (termasuk gedung, sarana
prasarana, ruang kelas) untuk pendidikan nonformal, jika diperlukan,"
tambahnya.
Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga
keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk
pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat –
baik pendidikan formal maupun nonformal," jelas Harris Iskandar.
Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan
Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat
Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; Ditjen Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Ditjen Pendidikan Tinggi;
Ditjen Pendidikan Vokasi; dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan
Pengembangan dan Perbukuan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; serta Staf
Ahli bidang Regulasi.
Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka
menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember
2019.
Sementara itu, pasal 52 menyatakan bahwa pada saat Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, maka seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di Kemendikbud tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 425/Sipres/A5.3/XII/2019
Post a Comment for "Sinkronkan Kebijakan, Kemendikbud Integrasikan Dua Jalur Pendidikan"