Bahwa untuk
pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi pegawai
negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu
dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta
kebutuhan organisasi
Bahwa
Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina umum penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebelum melakukan penetapan mutasi, dalam memberikan
persetujuan mutasi pegawai negeri sipil daerah perlu melakukan koordinasi
dengan instansi terkait
Bahwa sesuai
dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
mengamanatkan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan
antarprovinsi ditetapkan oleh menteri
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Mutasi adalah
perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi
pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat
dan instansi daerah, dan ke perwakilan negara Indonesia di luar negeri serta
atas permintaan sendiri.
3.Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
4.Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5.Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur
sipil negara secara nasional sebagaimana
diatur dalam undangundang.
6.Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai wewenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Kompetensi
adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa
pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas jabatannya.
Selengkapnya
tentang Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota
Antar Provinsi dan Antar Provinsi download disini
Post a Comment for "Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi"