Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS
adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang
pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon
Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang
diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
taman kanak-kanak/taman
kanak-kanak luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah dasar/sekolah
dasar luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah menengah
pertama luar biasa
atau bentuk lain
yang sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah
kejuruan/sekolah menengah
atas luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, atau
sekolah Indonesia di luar negeri.
3.
Pengawas Sekolah adalah pegawai
negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan.
4.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
(2)
LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
LPPKSPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah,
dan Pengawas Sekolah.
Pasal 4
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program LPPKSPS;
b.
fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon Kepala
Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
c.
fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas
Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
d.
pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan
calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas
Sekolah;
e.
pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon
Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
f.
pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala
Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPPKSPS.
Selengkapnya
download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
disini dan Abstrak Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 disini
Post a Comment for "Salinan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah"