Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hari ini menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19 di Masa Pandemi.
Menag Fachrul Razi
mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama
untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap
menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran
Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik
pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).
Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei
2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada
masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan
kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap
pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan
status Zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun
bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19,
maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah
berjamaah/kolektif,” tegas Menag.
Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang
dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang
berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective
Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari
Covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan
Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,
setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama
Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam
perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau
ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus
rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin
penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa
kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus
rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang
kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah
ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya
tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar
kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19
langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban
pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur,
yaitu:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan
mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa
mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada
tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban
masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin,
yaitu:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering
mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau
berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan
sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu
pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam
kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini,
akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan
Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi"