Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) turut beradaptasi
sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN.
Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih
terjadi. Selama tatanan normal baru, ASN bekerja secara fleksibel, yakni
pelaksanaan tugas di kantor (work
from office) dan bekerja dari rumah (work
from home).
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem
Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. “Penyesuaian dilaksanakan untuk
mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan
kinerja pegawai aparatur sipil negara,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi
Wahyu Atmaji di Jakarta.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah,
wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja
yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya
yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah. Penentuan itu
tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan
pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa
melaksanakan tugas di rumah diantaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil
penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan
teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor
komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai
terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari
terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14
hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.
Baca Juga
Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan
pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan
target kerja pegawai yang bersangkutan. Sementara bagi yang bekerja di sektor
strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum
pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.
Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan
publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan
standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi. “Unit penyelenggara
pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai
wadah konsultasi,” jelasnya.
Unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari
produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online.
Terkait layanan yang masih offline,
harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai
protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi
pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau
melalui media elektronik lain yang tersedia. Apabila ada hal penting yang
mengharuskan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan
jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif
dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. “Serta memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan
dengan protokol kesehatan,” pungkas Atmaji.
Post a Comment for "Adaptasi Sistem Kerja ASN/PNS Selama Tatanan Normal Baru"