Kementerian
Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor
41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
“Menindaklanjuti
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020
tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan
Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan
aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,”
demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta,
Selasa (9/6).
Menhub
menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan
berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui
transportasi. Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan
penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka
mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian
transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami
berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas
transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari
penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub
Budi.
Secara
umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk
seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan
transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil
penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan
perkeretaapian.
Para
penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan
prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan
pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan
penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat
persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau
kedatangan.
Baca Juga
“Terkait
pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan
selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup
kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.
Beberapa
Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran
Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor
12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan
SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.
Beberapa
revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :
- Revisi
terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk
yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub
41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.
Misalnya: di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang
maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan
penerapan protokol kesehatan.
- Terkait
penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan
melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat
tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan
sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan
tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
- Terkait
pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time)
bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
- Terkait
pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator
sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang
melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari peringatan
tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
- Terkait
sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI,
Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan para
operator transportasi.
Sebagai
informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan
persyaratan bagi individu untuk bepergian yakni pemenuhan kriteria bagi semua
orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci
tangan.
Kemudian,
terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu:
Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda
pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan
hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan
hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat
menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh
Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR
dan Rapid Test.
Dengan
catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut
dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam
wilayah/kawasan aglomerasi.
Selanjutnya,
untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan
melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila
tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak
memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat
keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah
Sakit/Puskesmas.
Gugus
Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli
Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Selain
itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar
masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin
Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM). (BKIP Kemenhub/EN)
Download Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19"