Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah
berencana memberlakukan sistem kerja shift untuk para Aparatur Sipil Negara
atau ASN, guna mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun
kereta pada jam berangkat dan pulang kerja. Rencana dibahas dalam rapat dengan
para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK,
Kemnaker, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, dan BNPB, kemarin, Rabu 10 Juni
2020.
"Hasil rapat
itu, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu;
shift 1 pukul 07.30-15.00 dan shift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis
pada Kamis, 11 Juni 2020.
Bila disetujui, kata
Tjahjo, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah, yakni; untuk pegawai
ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan
untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelum diterbitkan dan
diberlakukan Surat Edaran tentang Sistem Kerja Shift ini, ujar Tjahjo, perlu
dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. Hal ini bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar
efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang
"PT KAI akan
melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang
berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.
Data sementara yang
diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai
ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
Untuk itu, kata
Tjahjo, alternatif kebijakan yang bisa diambil di antaranya; pemberlakuan shift
untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena
pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan
shift Senin sampai Jumat; pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja; dan
kombinasi dari beberapa alternatif di atas. Misalnya, shift untuk seluruh jenis
pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.
"Kami usulkan
kebijakan itu diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status
merah menurut Gugus Tugas," ujar Tjahjo.
Sumber :
https://nasional.tempo.co
Post a Comment for "Pemerintah Berencana Terapkan Sistem Kerja Shift untuk ASN"