Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada
mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus
Disease (Covid-19).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema
dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama
pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.
Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak
bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis
(2/7).
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT
dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain
itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak
mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar
paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9
bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7
bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya
mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka
regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera
melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur
Nadiem.
KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi
Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya
perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan
menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan.
“Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah
dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke
perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Sekretaris
Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im.
Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera
melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.
Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh
kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah
tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020. Sedangkan
mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah
sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi
Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.
Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya
adalah :
1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;
2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan
3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;
2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan
3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar
2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.
Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi,
lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh
mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya
UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat
penerima Dana Bantuan UKT.
“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima
dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkas Sesjen Kemendikbud.
Post a Comment for "Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah"