1. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundangundangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintah.
3. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang
selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
5. Pengelola Program adalah PT.
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
6. Peserta adalah Pegawai ASN
yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rumah adalah tempat tinggal
yang dihuni Pegawai ASN atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai ASN
pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.
9. Anak adalah anak kandung atau
anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Orang Tua adalah ayah kandung
dan/atau ibu kandung dari peserta.
11. Penyakit Akibat Kerja adalah
penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
12. Cacat adalah kelainan fisik
dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi
rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan.
13. Gaji adalah hak yang
dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Gaji Terakhir adalah gaji
pokok yang diterima oleh Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau Cacat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.
Pasal 4
Pegawai ASN yang ditetapkan
mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kecelakaan kerja dalam
menjalankan tugas kewajiban;
b. kecelakaan kerja dalam keadaan
lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan
kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. kecelakaan kerja karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
d. kecelakaan kerja dalam
perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
e. kecelakaan kerja yang
menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Pasal 12
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c.
tunjangan Cacat.
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 13
(1) Perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a, diberikan sesuai kebutuhan
medis yang meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan
penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan
lanjutan;
c. rawat inap kelas 1 rumah sakit
pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g.
pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter/medis;
j. operasi;
k. tranfusi darah; dan/atau
l.
rehabilitasi medik.
Paragraf 2
Santunan
Pasal 14
Santunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya pengangkutan
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke Rumah
Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. santunan sementara akibat
kecelakaan kerja;
c. santunan Cacat sebagian
anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
d. penggantian biaya rehabilitasi
berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi
Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
dan
e.
penggantian biaya gigi tiruan.
Paragraf 3
Tunjangan Cacat
Pasal 15
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. mengalami Cacat yang
disebabkan karena kecelakaan kerja;
b. berdasarkan rekomendasi tim
penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja kembali
dalam semua jabatan; dan
c. diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat
sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat
sampai dengan Peserta meninggal dunia.
Pasal 16
Besaran Manfaat JKK yang berupa
Santunan terdiri atas:
a. santunan kecelakaan kerja;
b. santunan sementara; dan
c.
santunan Cacat.
Paragraf 1
Santunan Kecelakaan Kerja
Pasal 17
(1) Besaran manfaat JKK yang
berupa Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, diberikan
berupa penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakan kerja ke
rumah sakit dan/atau Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Santunan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan apabila menggunakan
angkutan:
a. darat atau sungai atau danau
diberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b. laut diberikan paling besar
Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara diberikan paling besar
Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari
satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing
angkutan yang digunakan.
(3) Penggantian biaya pengangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yang mengalami kecelakan kerja apabila
menggunakan lebih dari satu angkutan, sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Selengkapnya
download Pedoman Penetapan Kecelakaan Kerja ASN disini
Post a Comment for "Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara"