Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk Sistem Pengawasan
Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline
System (I'DIS).
Terbentuknya sistem pengawasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan resmi, Sabtu (23/1/2021).
"Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Paryono.
Pembentukan
sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian
dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
"Pembentukan
I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," terang Paryono.
Paryono
mengatakan, sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau
I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga
untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang
berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan
status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta
kewajiban.
Selain
itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan
pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan
PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.
"Termasuk
meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di
Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian atau SAPK BKN," kata Paryono.
Adapun
sasaran dari pembangunan I'DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola
Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan
disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan
PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman
disiplin.
Selain itu, juga membangun budaya tertib administrasi dan
menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk
kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang
terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.
Sistem
pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan,
penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak
pada sejumlah hal.
Meliputi,
efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian
hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data
kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian
hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani
proses disiplin pegawai.
"Termasuk
dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan
dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian
ASN," pungkasnya
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
Post a Comment for " BKN Bentuk Sistem Pengawasan Disiplin PNS dan PPPK Melalui Aplikasi Integrated Dicipline System (I'DIS)"