Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil
negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk
saat pandemi COVID-19 ini. Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali
pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran
terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali
kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan
langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang
pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN
tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19
Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi
pusat dan daerah
- PPK
wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin
terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan
tugas ASN.
- PPK
wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.
Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan
disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah.
1. Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
2. Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
3. PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang
penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi
ASN
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara
rutin.
6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan
eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain
yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu
Pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan
pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang
tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja,
menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan
penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau
Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated
discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.
"Sistem I'DIS merupakan sistem yang dapat mendeteksi secara dini penyimpangan yang terjadi dalam penjatuhan hukuman disiplin"
Selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja
baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap
beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman sesuai
SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No.
58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang
mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas
kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from
home).
Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan
mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan
yang ada.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya
kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. (HUMAS
KEMENTERIAN PANRB/UN)
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah"