zmedia

PermenPANRB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negara disamping itu bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.

Pengertian

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasi faktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara.

Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;
b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;
c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan
d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutkahir. Selengkapnya terkait uraian tugas, dll silahkan download pada link di bawah ini

Selengkapnya terkait uraian tugas, dll silahkan download pada link di bawah ini

Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)"