Permenpan
RB Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur
Sipil Negara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil
Negara disamping itu bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga
perlu diganti.
Pengertian
Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur
Sipil Negara.
Pejabat
Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen
Aparatur Sipil Negara.
Audit
Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN
adalah proses mengumpulkan informasi faktual, benar dan bermanfaat yang
mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu
hasil audit yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi
terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Kedudukan
dan Tanggung Jawab
Auditor
Manajemen ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen
ASN pada Badan Kepegawaian Negara.
Auditor
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Kategori
dan Jenjang Jabatan
Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Auditor
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;
b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;
c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan
d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.
Tugas
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN
Yaitu
melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian,
Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM
profesional mutkahir. Selengkapnya terkait uraian tugas, dll silahkan download
pada link di bawah ini
Selengkapnya
terkait uraian tugas, dll silahkan download pada link di bawah ini
Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)"