Pemerintah
berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah
agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis
kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE).
Berdasarkan salinan Perpres
yang didapat Kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut
hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas
masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.
“Pelatihan pengelolaan rumah
ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi
beragama,” demikian bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021.
Lewat pelatihan tersebut
pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat
dalam menyampaikan ajaran agama.
Selain itu,
pemerintah juga bertujuan menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap
dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah
pada terorisme.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun
2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan
sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut
menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan
berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis
kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama
implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan
Perpres.
PELATIHAN UNTUK GURU
Pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada guru hingga
dosen pendidikan formal mengenai materi pencegahan ekstremisme berbasis
kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Selain itu, para guru dan dosen akan diberi pelatihan tentang
sistem belajar mengajar dengan metode pembelajaran berpikir kritis.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
(RAN PE).
Diharapkan, pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas
guru dan dosen terkait pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah
pada terorisme.
"Dan meningkatnya kemampuan mengajar menggunakan metode
berpikir kritis," bunyi petikan lampiran Perpres.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo
pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan
serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait
untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
Download Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 7 Tahun 2021
di sini atau di sini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE)"