Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala
daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat
edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan
Pilkada 2020.
"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau
pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan
ditahan atau jabatan itu kosong," kata Mendagri Tito mengutip Antara,
Rabu, 20 Januari 2021.
Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan
pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota.
Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri."
Ia mengatakan mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah
yang mencalonkan diri lagi tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN
di Pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada.
"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan
petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana
begitu," kata Tito.
Mendagri menambahkan setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang
Pilkada 2020, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama. Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN
yang sengaja disingkirkan karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah
terpilih tersebut.
"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena
pidana atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi
yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.
Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika
mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.
"Mumpung masih belum pelantikan,
dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti.
Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti
(lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga
untuk karir pegawai (ASN) itu," kata Tito Karnavian.
Sumber : https://nasional.tempo.co
Post a Comment for "Mendagri : Ada 3 Syarat Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN"