Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menyampaikan ada 4
(empat) syarat madrasah maupun pesantren diperbolehkan lakukan pembelajaran
tatap muka.
Hal ini disampaikan Menag dalam
webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Madrasah boleh memilih
(pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu
dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menag
pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).
Menag menyampaikan hal ini
diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita
dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin,”
ujar Menag
Sekurangnya, Menag sampaikan ada
empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan
pembelajaran tatap muka.
“Pertama, lingkungan madrasah/pesantren
aman Covid. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid. Ketiga,
murid atau santrinya aman Covid. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang
ketat,” ujarnya.
Menag juga menuturkan, saat ini
hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran
tatap muka. Dengan melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa
kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah sejauh ini boleh
dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi
kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen,” imbuh Menag.
Menag menyampaikan, pembukaan
madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren.
“Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya
sehat, di dalam suasana sehat, kemudian enggak boleh keluar lagi, protokol
kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat,” kata Menag.
“Sementara kalau di madrasah kan
siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir ke
mana dulu,” lanjutnya.
Untuk itu Menag mengajak masyarakat
khususnya orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana
madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Ingatkan anaknya agar
langsung pulang ke rumah,” pesan Menag. (Humas Kemenag/EN)
Post a Comment for "Menag: 4 Syarat Madrasah dan Pesantren Boleh Belajar Tatap Muka"