Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim menyampaikan, rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di
wilayah zona hijau dan kuning, tidak serta merta langsung dilaksanakan.
Nadiem lantas membeberkan ada Empat persetujuan yang harus
dipenuhi, untuk mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang
masuk kategori zona
Pertama, harus melalui persetujuan dari pemda atau Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan daerah.
Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat
memenuhi protokol kesehatan ketat.
Ketiga, adanya persetujuan wakil orang tua atau komite
sekolah, meski kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.
“Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap
belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” jelas Nadiem, dalam keterangannya,
di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020.
Mendikbud
menegaskan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi
protokol kesehatan sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar (rombel) hanya diperbolehkan maksimal 50%
dari kapasitas. Berarti sekolah harus melakukan rotasi/shifting saat masuk
siswa menghadiri pembelajaran tatap muka.
Sekolah juga tidak
diperbolehkan membuka aktivitas kantin, kegiatan berkumpul, atau kegiatan
ekstrakurikuler yang memiliki risiko interaksi antara masing-masing rombel.
Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, kemudian
langsung pulang setelah sekolah selesai. Selama berada di sekolah, siswa harus
memakai masker dan sekolah maupun siswa harus memenuhi berbagai macam
persyaratan atau checklist yang sangat ketat.
Lebih
lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara
bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. “Untuk SD,
SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18
peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi
5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per
kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan
dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan
kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam
kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Nadiem tegaskan maka
pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap
muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah
pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama
dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas
percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di
daerah,” ujar Nadiem.
Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah
3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan
Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal
ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara
permanen.
“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada
di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan
pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki
opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang
sangat ketat,” kata Nadiem.
Post a Comment for "Mendikbud Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Harus Melalui Empat Persetujuan"