Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran,
berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi
implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan
bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan
oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran
tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Prioritas utama pemerintah
adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta
mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam
upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat
(07/08).
Bagi daerah yang berada di zona
oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per
3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah
dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona
kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan kondisi
Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung
secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran,
sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat
juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul
dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru
dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara
itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan
optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah
serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada
kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendala
tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap
muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka
diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan
keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti
pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki
kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai
melakukan pembelajaran tatap muka. “Jadi bukan berarti ketika sudah berada di
zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,”
Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan,
bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah
memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka,
orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan
belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri
tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas
penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil,
zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas
penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang
disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk
kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai
pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
“Selain itu, dengan
pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan
pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan
wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolah berasrama
di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran
tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah
peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan
pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan
100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah
peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen,
dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan
ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan selalu dilakukan
untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau
tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam
kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat
risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib
ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
1.Unduh Paparan
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di sini
2.Unduh Salinan
Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus di sini
Post a Comment for "Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19"