Dalam
rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor
440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
COVID-19, kita perlu memastikan perkembangan satuan pendidikan di wilayah
masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan Saudara untuk:
- Mendorong seluruh satuan
pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat
di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ (Login
masuk menggunakan Username dan passwod sama dengan Login pada Aplikasi
Dapodiknya)
- Melakukan sosialisasi dan kampanye
edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan
penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.
- Melakukan koordinasi instansi
terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan
Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.
Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih.
BACA
JUGA :
>>Mengisi Survey Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SIM PKB
>>Isian Survey PTM (Pertemuan Tatap Muka) Bagi Kepala Sekolah
>>Selenggarakan PTM Terbatas, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Unduh Surat Edaran
di sini
Post a Comment for "Cara Pengisian Survey PTM yang Berhubungan Dengan Aplikasi Dapodik Versi 2022"