1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB
di seluruh Indonesia
Dalam rangka penigkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK.
Merge PTK adalah
perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data
berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali
di sistem Dapodik.
Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.
Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah,
maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui manajemen dapodik pada
laman https://datadik.kemdikbud.go.id/
Demikian
informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Salam
Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin
Dapodik
Post a Comment for "Merge Data PTK Dalam Rangka Single Identity PTK (Dapodik Versi 2022)"