Memasuki bulan Juni, tahun ajaran baru akan segera dimulai, apakah
Sobat SMP sudah siap kembali ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) terbatas? Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada 30 Maret
2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan pendidikan tersebut
wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, sebelum kembali menyelenggarakan PTM secara terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah. Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala satuan pendidikan. Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1.
Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM di Sekolah
Kepala
sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas
satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP,
SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum
memulai PTM terbatas.
2.
Membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Sekolah
Membentuk satuan tugas
penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat
melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi
satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran,
psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan,
kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.
3.
Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Selain itu, kepala sekolah
juga wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi,
peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan
kesehatan satuan pendidikan.
4.
Melakukan Tindak Lanjut Jika Terjadi Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah
Jika terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19
di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai
berikut:
- Melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas
pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19
ke fasilitas layanan kesehatan
- Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai
dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas
pelayanan kesehatan
- Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau
karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan
COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau
karantina
- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas
setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan
yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat
daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19,
dan
- Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang
terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan
tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas
- Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar
dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan
COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan
yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak
- Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat
1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih
lengkap, dapat diakses pada laman berikut ini. Sobat SMP, mari bersama-sama wujudkan PTM terbatas di sekolah
dengan mengedepankan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dengan selalu
menjalankan protokol kesehatan.
Penulis:
Pengelola Web Direktorat SMP
Post a Comment for "Selenggarakan PTM Terbatas, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah"